21 March 2012

I. PENDAHULUAN
Persoalan yang muncul diantara kaum laki-laki dan kaum perempuan sering dikaitkan dengan istilah gender. Tetapi persepsi kebanyakan orang mengenai gender sering terjadi kesalah pahaman dengan menyamakannya dengan jenis kelamin. Padahal seyogyanya antara gender dan jenis kelamin, merupakan dua hal yang berbeda. Jenis kelamin ditekankan pada dasar-dasar biologis yang membedakan laki-laki dan perempuan. Sedankan gender adalah perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan selain disebabkan faktor biologis tetapi faktor sosial, budaya, persepsi, norma yang terjadi pada masyarakat. Oleh sebab itu isu negatif tentang gender harus dipecahkan bukan saja pada tingkat kebijakan politis pemerintah, tetapi juga dilakukan pada tingkat kelembagaan teknis dan masyarakat.
Islam sebagai agama yang kompleks memiliki ajaran-ajaran yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Dalam persoalan gender misalnya, Islam mengatur sedemikian rupa melalui dalil-dalil yang termaktub dalam Al-Qurán. Kemudian, sebenarnya seperti apa gambaran permasalaha gender yang ada dalam ajaran Islam.

II. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian gender ?
2. Istilah Feminisme Islam ?
3. Posisi antara laki-laki dan perempuan dalam Al-Qurán ?
4. Pandangan Islam terhadap permasalahan gender ?
III. PEMBAHASAN
1. Pengertian gender
Pangkal persoalan ketika kita berbincang mengenai esensi dari pengertian gender, seringkali terjadi penyamamaan istilah antara istilah gender denagn jenis kelamin. Padaha antara kedua istilah tersebut sangat berbeda pemaknaannya.
Jenis kelamin ditekankan pada dasar-dasar biologis yang membedakan laki-laki dan perempuan. Jadi jenis kelamin merupakan sesuatu yang berasal dari Tuhan, merupakan sesuatu yang kodrati.
Sedangkan gender adalah perbedaan-perbedaan antara laki-laki dan perempuan selain disebabkan faktor biologis tetapi faktor sosial, budaya, persepsi, norma yang terjadi pada masyarakat.
2. Istilah Feminisme Islam
Secara garis besar Feminisme Islam adalah, kesadaran akan penindasan dan pemerasan terhadap perempuan dalam masyarakat, di tempat kerja, dan dalam keluarga, serta tindakan sadar oleh perempuan maupun laki-laki untuk mengubah keadaan tersebut.
Menurut definisi tersebut, dengan demikian seseorang tak cukup hanya mengenali adanya diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, dominasi laki-laki, dan sistem patriaki , untuk bisa disebut sebagai feminis. Patriaki salah satu masalah utama yang dihadapi kalangan feminis Islam, dipandang sebagai akar misoginis.
3. Persoalan-persoalan gender
Pada dasarnya istilah gender muncul dari adanya permasalahan yang timbul di kalangan perempuan. Permasalahan tersebut antara lain yaitu diskriminasi, subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan. Hal tersebut merupakan buah dari
4. Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qurán
a) Masalah spiritual
Apa kata Al-Qurán tentang perempuan dan laki-laki ? Pertama jelas bagwa Al-Qurán ditujukan kepada perempuan maupun laki-laki, sekalipun seringkali digunakan kata ganti maskulin untuk menunjuk pada semua orang. Al-Qurán berkali-kali menegaskan bahwa gender dan jenois kelamin tidak berkaitan dengan status spiritual seseorang. Status ini ditentukan oleh keimanan dan amal setiap orang.
“Barang siapa mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan, dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yanh baik dan sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS 16:97)
Perdebatan tentang apa yang seharusnya dan tidak seharusnya dikerjakan oleh wanita biasanya berada pada tataran yang rendah ini dan seringkali berkaitan dengan isu-isu berita polotik atau sosio-ekonomi, serta juga dengan upaya untuk mengendalikan. Secara spiritual gender-laki atau perempuan-tidak menjadi soal. Secara sederhana, gender tidak relevan.
b) Masalah kesaksian perempuan
Dalam masalah ini, Masdar berpendapat bahwa harga kesaksian dua orang perempuan sederajat dengan nilai kesaksian dua orang perempuan, hal ini sesuai dengan :
“....Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki (di antarami). Jika tidak ada dua orang laki-laki-maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika yang seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya....”.(QS. Al-Baqarah:282)
c) Masalah warisan
Pada kasus warisan ini, perempuan menerima bagian separuh dibanding laki-laki. Pendek kata, formuila warisan 2:1 untuk laki-laki. Dalam pembagian waris, diketahui bahwa bagian perempuan adalah separuh, ayat Al-Qur’an secara eksplisit memang menentukan demikian.
“Bagi laki-laki adala dua bagian ahli waris perempuan”.(QS. An-Nisa’:176)
Analisis bidang ini, biasanya dikaitkan dengan tanggung jawab laki-laki memberi nafkahpada keluarga (istri dan anak-anak).

0 comment:

Post a Comment

Welcome

Selamat Datang,
Selamat berkunjung di webblog milik Saifudin Elf, sebuah catatan sederhana dari sebuah proses dinamika berfikir, merangkai, dan menyusun kata.
"tak ada sejarah yang terukir tanpa tulisan, tak ada dokumentasi seindah lukisan Tuhan"
dengan motto tersebut, ku coba untuk menuangkan segala hasil pemikiran, jejak kaki, dan perjalanan hidup melalui webblog sederhana ini.
Kritik dan saran sangat saya harapkan,
Kritik dan saran Hubungi :
Saifudin ELF SMS/Call : 085740951321
Email : iffudz.saifudin@gmail.com
Twitter : @saifudinelf
Best Regard,
-saifudin elf-

Categories

Powered by Blogger.

Followers

Visitor


Blog Archive

Contact us

Name

Email *

Message *

Business

Instagram